Dalam
upaya mererapkan penegakan hukum, Imaekawati Sekretaris NGO HDIS/ Jejak Kasus
bersama kawan kawan melaporkan temukan 4 penyimpangan hukum di Mojokerto dan
melaporkannya ke bagian Hukum.
Redaksi
Jejak kasus, www.jejakkasus.com - Dalam
proses menciptakan, memlihara dan mempertahankan ketertiban dan ketentraman,
ada beberapa hal yang berpengaruh dan menentukan taraf ketaatan atau
penyimpanganterhadap kaedah hukum. Unsur-unsur tersebut adalah :
Hukum di
Indonesia dibuat dan di berlakukan bagi masyarakat dari semua kalangan dalam
suatu negara ataupun daerah, Hukum juga seharusnya dibuat untuk menegakkan
keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin, baik
pejabat maupun masyarakat awam Namun ada penyimpangan yang sering terjadi dalam
masyarakat Indonesia, Hukum sepertinya hanya berlaku bagi kaum yang kuat atau
yang lebih jelas lagi masyarakat yang kaya.
Hukum sama seperti barang yang bisa dibeli jika memiliki uang yang banyak. Dan dengan uang yang banyak seseorang yang tidak mampu membayar akan dikenai hukuman walaupun tidak bersalah. Hal ini sangatlah memprihatinkan karena kaum yang tertindas akan semakin tertindas dan kaum yang kuat dan kaya akan semakin kuat dan kaya.
Hukum sama seperti barang yang bisa dibeli jika memiliki uang yang banyak. Dan dengan uang yang banyak seseorang yang tidak mampu membayar akan dikenai hukuman walaupun tidak bersalah. Hal ini sangatlah memprihatinkan karena kaum yang tertindas akan semakin tertindas dan kaum yang kuat dan kaya akan semakin kuat dan kaya.
Seringkali
kita temukan ada oknum yang menyebut dirinya pejabat ataupun orang yang
memiliki kedudukan dalam pemerintahan melakukan penyimpangan hukum hanya karna
posisi atau kedudukannya, bahkan tanpa malu orang yang berwewenang atau yang
disebut Jaksa, Hakim, Pengacara dan masih banyak lagi badan yang berhubungan
dengan hukum memasang tarif yang sangat mahal untuk membela yang bersalah dan
menghukum yang tidak bersalah. Hal yang sangat menyimpang baik dari sisi Agama
maupun dari sisi moralpun mereka lakukan hanya untuk membela ketidakadilan.
Hal tersebut
mengakibatkan masyarakat dari golongan yang lemah sudah tidak lagi mempercayai
hukum karna ketidakmampuannya dalam membayar sehingga tak jarang kita temukan
masyarakat yang lemah lebih memilih mencari keadilan sendiri seperti
pengeroyokan atau main hakim sendiri.
Mereka
merasa percuma melapor karna toh merekapun tidak akan dibela. Hal ini sudah
menjadi hal yang biasa dan yang lebih memprihatinkan pemerintah seolah menutup
mata dengan semua yang terjadi. Padahal yang terjadi bukan lagi rahasia bahwa
pihak yang berwajib seolah memperdagangkan hukum hanya untuk kepentingan
pribadi.Seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini dan lebih bijaksana dalam
menyikapi masalah ini agar masyarakat bisa kembali mempercayai hukum. Perlu
kita sadari bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya
mengutamakan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam segala aspek kehidupan.bukan
malah mementingkan uang dan kedudukan. Ada satu hal lagi yang diabaikan oleh
pemerintah bahwa terjadinya KKN karna hukum kita yang masih lemah sehingga
negara kita sangat sulit untuk berkembang.
Untuk itu,
sehubungan dengan laporan laporan informasi dari masyarakat ke tim Jejak Kasus
dan NGO HDIS, terkait dugaan dugaan penyimpangan hukum, mulai pelanggaran
pabrik yang di diduga melanggar ketentuan UU Ketenaga Kerjaan, Pabrik Bodong
tanpa ijin, Melanggar UU Kesehatan, serta beberapa pelanggaran hukum lainnya.
Dari haril
laporan informasi masyarakat, Imaekawati bersama Tim lainnya turun lapangan,
setelah mendapatkan ke absahannya tentang penyimpangan nya, pada hari kamis,
dan jum at 7 – 8 Agustus 2015 langsung melaporkan ke penegak Hukum yakni ke Pol PP,
Disnaker, dan Kepolisian kabupaten / kota Mojokerto. (imaekawati).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar