Jumat, 07 Agustus 2015

Sekretaris NGO HDIS imaekawati DKK melaporkan 4 Penyimpangan Hukum Ke Polres Mojokerto



Dalam upaya mererapkan penegakan hukum, Imaekawati Sekretaris NGO HDIS/ Jejak Kasus bersama kawan kawan melaporkan temukan 4 penyimpangan hukum di Mojokerto dan melaporkannya ke bagian Hukum.
Redaksi Jejak kasus, www.jejakkasus.com - Dalam proses menciptakan, memlihara dan mempertahankan ketertiban dan ketentraman, ada beberapa hal yang berpengaruh dan menentukan taraf ketaatan atau penyimpanganterhadap kaedah hukum. Unsur-unsur tersebut adalah :
Hukum di Indonesia dibuat dan di berlakukan bagi masyarakat dari semua kalangan dalam suatu negara ataupun daerah, Hukum juga seharusnya dibuat untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin, baik pejabat maupun masyarakat awam Namun ada penyimpangan yang sering terjadi dalam masyarakat Indonesia, Hukum sepertinya hanya berlaku bagi kaum yang kuat atau yang lebih jelas lagi masyarakat yang kaya.

Hukum sama seperti barang yang bisa dibeli jika memiliki uang yang banyak. Dan dengan uang yang banyak seseorang yang tidak mampu membayar akan dikenai hukuman walaupun tidak bersalah. Hal ini sangatlah memprihatinkan karena kaum yang tertindas akan semakin tertindas dan kaum yang kuat dan kaya akan semakin kuat dan kaya.
Seringkali kita temukan ada oknum yang menyebut dirinya pejabat ataupun orang yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan melakukan penyimpangan hukum hanya karna posisi atau kedudukannya, bahkan tanpa malu orang yang berwewenang atau yang disebut Jaksa, Hakim, Pengacara dan masih banyak lagi badan yang berhubungan dengan hukum memasang tarif yang sangat mahal untuk membela yang bersalah dan menghukum yang tidak bersalah. Hal yang sangat menyimpang baik dari sisi Agama maupun dari sisi moralpun mereka lakukan hanya untuk membela ketidakadilan.
Hal tersebut mengakibatkan masyarakat dari golongan yang lemah sudah tidak lagi mempercayai hukum karna ketidakmampuannya dalam membayar sehingga tak jarang kita temukan masyarakat yang lemah lebih memilih mencari keadilan sendiri seperti pengeroyokan atau main hakim sendiri.
Mereka merasa percuma melapor karna toh merekapun tidak akan dibela. Hal ini sudah menjadi hal yang biasa dan yang lebih memprihatinkan pemerintah seolah menutup mata dengan semua yang terjadi. Padahal yang terjadi bukan lagi rahasia bahwa pihak yang berwajib seolah memperdagangkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi.Seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini dan lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini agar masyarakat bisa kembali mempercayai hukum. Perlu kita sadari bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya mengutamakan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam segala aspek kehidupan.bukan malah mementingkan uang dan kedudukan. Ada satu hal lagi yang diabaikan oleh pemerintah bahwa terjadinya KKN karna hukum kita yang masih lemah sehingga negara kita sangat sulit untuk berkembang.
Untuk itu, sehubungan dengan laporan laporan informasi dari masyarakat ke tim Jejak Kasus dan NGO HDIS, terkait dugaan dugaan penyimpangan hukum, mulai pelanggaran pabrik yang di diduga melanggar ketentuan UU Ketenaga Kerjaan, Pabrik Bodong tanpa ijin, Melanggar UU Kesehatan, serta beberapa pelanggaran hukum lainnya.
Dari haril laporan informasi masyarakat, Imaekawati bersama Tim lainnya turun lapangan, setelah mendapatkan ke absahannya tentang penyimpangan nya, pada hari kamis, dan jum at 7 – 8 Agustus 2015 langsung melaporkan ke penegak Hukum yakni ke Pol PP, Disnaker, dan Kepolisian kabupaten / kota Mojokerto. (imaekawati).

Tidak ada komentar: