Jakarta, jejakkasus.com– Hasil pemberitaan
Media Jejak Kasus tentang dugaan oknum ketua Dewan Pers indonesia yang
kurang transparan terhadap publik dan awak media massa, Tim Jejak Kasus menyampaikan
hasil isi beritanya di kantor 1 DPD RI, Menteri Dalam Negeri, dan Di Sekretariatan
komisi DPR RI, serta jajaran teratas Indonesia 1.
Terkait bapak Supriyanto alias Pria
Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Ketua Umum NGO HADIS, yang
beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto,
telpon. 082141523999, 082227859999, 082243319999, Angkat Bicara.
Atas ketidaktansparanan Oknum Ketua
Dewan PERS Prof Dr Bagir manan SH, beserta anggota Dewan Pers, yakni Anggaran
Dana APBN dari Pemerintah senilai yang di duga mengkorupsi dana senilai
milyaran rupiah, untuk kesejahteraan Media atau Perusahaan Pers, melalui Ketua
Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik
dalam pemberitaan maupun tata kelola media maupun eksistensi Organisasi
Organisasi Pers itu sendiri. UcapNya.
Dalam pemberitaan Koran Radar Bangsa
dan Tabloid Jejak Kasus serta Harian Online www.jejakkasus.com, Ketidak mampuan Dewan Pers
sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pers juga
sudah diragukan.
Kepengurusan dewan pers yang ada
sekarang lebih hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana,
Beretorika dan antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga
atau institut yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya
memiliki kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers
punya mata tapi melihat, punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi
tidak bicara (diam membisu atas situasi – situasi dunia pers, tapi bila mana
sudah menjadi konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara).
Kegiatannya hanya bersifat
seremonial belaka, seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan
tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan
media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat
pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk
bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang
benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas
organisasi-organisasi pers yang ada.
Sifat kepengurusan Dewan pers ini
lebih memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak
pernah mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh
kongkrit di mana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers
dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia
umum, bila hanya 3 (tiga) organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir
dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI, dan IJTI.
Bagaimana dengan keberadaan
organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui ada 32
organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999 tentang
pers.
Apakah karena ketidaksamaan atau
perbedaan lalu tidak diakui maupun diakomodir dalam keanggotaan dewan pers,
bentk kesewenang-wenangan dari segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang
oleh pemerhati mencium aroma ingin melanggengkan kepentingan golongan dari dari
sementara oknum-oknum yang ada selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah
selama ini ada yang disembunyikan, bagaimana dengan pengunaan anggaran yang
selama ini tidak pernah transparan (akuntable).
Sudah dari awal saat menduduki
periode ke 2, pemerhati tidak setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir
manan,SH.
Di mana pada periode 1 ,prof Dr
Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan pers. Apalagi
dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak syahnya
kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr Bagir Manan nyata dalam Bab V dewan
pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh masyarakat ,ahli
dibidang dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan pers dari dan
anggota (ayat 4]).
Sudah sejak awal periode pertama
kepengurusan kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan
memanipulasi kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia
nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Semoga gerakan mendukung restorasi
kehidupan pers dimulai dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat
dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama
organisasi-organisasi pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan
menghadirkan kehidupan pers indonesia yang sehat dan bermartabat.
Pers indonesia pers yang memberi
insperasi, kecerdasan dan kedamaian. Semoga perjuangan kita semua salah satunya
adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/
wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh
undang-undang yang berkaitan kehidupan pers (termasuk didalam kehidupan
wartawan).
Dalam upaya Tim Jejak Kasus
menyampaikan isi beritanya ke Indonesia 1, Ke Komisi 1 DPR RI diantaranya
menemui bapak Mayjen Supradin, bapak Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR
RI, ada telpon Private Namber yang berisikan Teror ucap Tim, bersambung. (Tim. Amir/ Prima/ Pria Sakti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar