Kamis, 06 Agustus 2015

TKW Taiwan Di Tipu Oknum Napi Ferdi Bin Salim di Lapas Kelas IIB PURWAKARTA Gunakan foto Ridwan Syah Putra Sejumlah Rp 30 Juta

Taiwan, www.jejakkasus.com – Terkait dumas yang masuk di email Redaksi Harian Jejak Kasus, Lapas Kelas IIB PURWAKARTA JL. MR. DR. KUSUMA ATMADJA NO. 14 PURWAKARTA
(0264) 211369, 200170, FAX. 211369, adalah Sarang Polgad. Nara Pidana (NAPI) bebas Genggam Handphone, hal ini di ketahui oleh Tim Jejak Kasus, adanya tenaga kerja wanita (TKW) Taiwan yang kena tipu jumlah Rp 30 juta lebih, dengan menggunakan akun facebook Ridwan Syah Putra. Dengan menggunakan fotonya Agus Dadang, penipu mengelabuhi korban. No rek yang dipergunakan atas nama , Dendi Andika, BCA, 2312324491, Ety Nurhayati, BCA, 4371122634, Dudi Hermawan, Mandiri, 9000-0247-50631 No telp. 081210313299 Atas usaha keras korban menemukan pelakunya di bantu dengan Tim Jejak Kasus, Ternyata pelaku aslinya berada di Lapas Kelas IIB PURWAKARTA, dengan menggunakan nama asli Ferdi Bin Salim. Korban mendapatkan info ini tidak Cuma cuma. Dia harus membayar 1 juta ke salah satu teman penipu itu, yang sekarang sudah bebas.
 
Pria Sakti/ ilyas Ketum NGO HDIS, menduga kuat, Ferdi Bin Salim sebagai pelaku penipuan yang mengatasnamakan Ridwan Syah Putra adalah Napi di Lapas Kelas IIB PURWAKARTA, untuk itu: Kepada Yth. Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, dan Jajaran Polda di Indonesia khususnya bagian Unit Direskrimsus Cyber Crime, dan Kepolisian PURWAKARTA supaya mengambil tindakan tegas, kerap melakukan kegiatan Razia terhadap lapas-lapas yang dihuni oleh para napi, pasalnya di balik jeruji besi bebas mmbawa ponsel (handphone) sebagai alat sarana penipuan, dengan menggunakan foto profil Polisi, TNI, Pelni, serta mengaku aparat kepada publik, khususnya kepada wanita-wanita yang dikenalnya melalui internet facebook, Line, tango, Viber, Whatsap dan lainnya, demi kenyamanan masyarakat luas.


Untuk kesekian kalinya, kepada Kementerian Hukum dan HAM Indonesia agar menindak tegas terhadap Lapas-lapas yang dihuni Napi sebagai Polgad (polisi gadungan), serta menghukum seberat beratnya terhadap petugas lapas yang bermain dengan oknum pelaku kejahatan jejaring sosial yang mengaku Polisi, TNI, Pelni. [Team Pejuang Terakhir dan Jejak Kasus]

Tidak ada komentar: