Kamis, 06 Agustus 2015

Peraturan Dewan Pers Tentang Kede Etik Jurnalistik/ Wartawan.



Redaksi Jejak Kasus, www.jejakkasus.com - Dewan Pers dibentuk sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional yang independen. Tugas Dewan Pers menurut UU Pers salah satunya adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu pada 24 Maret 2006, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik tersebut berisi:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik;
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap;
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa;
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ini telah disepakati oleh 29 organisasi wartawan yang berlaku secara nasional sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2008 Dewan Pers mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
- See more at: http://gresnews.com/mobile/berita/Tips/09511-peraturan-dewan-pers-tentang-kode-etik-jurnalistik#sthash.Ug9Tr1gp.D08gsKEp.dpuf

Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Berkantor pusat di Jalan raya kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa timur. dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. telpon: 082141523999, PIN: 238A0F89. Email harian jejak kasus,  redaksi@jejakkasus.com -  SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com

Tidak ada komentar: