Redaksi Jejak Kasus, www.jejakkasus.com - Dewan Pers dibentuk
sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional yang independen. Tugas Dewan Pers menurut UU Pers salah satunya adalah
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu pada 24
Maret 2006, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik tersebut
berisi:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik;
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap;
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa;
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik;
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap;
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa;
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ini telah
disepakati oleh 29 organisasi wartawan yang berlaku secara nasional sebagai
landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam
menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2008
Dewan Pers mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode
Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
- See more at: http://gresnews.com/mobile/berita/Tips/09511-peraturan-dewan-pers-tentang-kode-etik-jurnalistik#sthash.Ug9Tr1gp.D08gsKEp.dpuf
Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur
Eksekutif Jejak Kasus, Berkantor pusat di Jalan raya kemantren 82, Desa
Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa timur. dikelola PT
PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. telpon:
082141523999, PIN: 238A0F89. Email harian jejak kasus, redaksi@jejakkasus.com -
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info
dan www.jejakkasus.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar