Sabtu, 08 Agustus 2015

Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia, Demokrasi Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS)



Tentang Kami NGO HDIS.
1 . Selamatkan Aset Negara
2 . Selamatkan Bumi
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia, Demokrasi Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS.) ” Berkantor pusat di Mojokerto, Jatim. NGO HDIS''
di kelola bapak Supriyanto alias Pria Sakti Direktur Eksekutif Pusat NGO HDIS, Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com kontak: 082141523999, 082227859999, 082243319999, 082226407777. sebagai wadah petani yang mandiri dan independen. Gerakan ini berorientasi pada gerakan yang lepas dari campur-tangan, intervensi dan arahan pihak-pihak di luar petani misalnya LSM, Partai Politik dan Lembaga Donatur.
Sejarah Singkat.

Hancurnya tatanan masyarakat pedesaan dan perkotaan. Dengan berbagai cara, modal (negara ataupun swasta) mengambil alih pertanian dan mengubah secara mendasar bentuk-bentuk tatanan masyarakat di dalamnya yang selanjutnya memproduksi kemiskinan secara sistematis di atas tatanan masyarakat baru (kapitalistik).
Dalam ranah agraria, sejarah perkembangan kapitalisme tersebut dicirikan dengan mengubah kekayaan alam menjadi modal yang selanjutnya melahirkan ketimpangan-ketimpangan sosial. Ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang pada mulanya menjadi isu penting konflik agraria pada abad 20, kini pada abad 21 telah meluas hingga persoalan-persoalan ekologis.
Melihat perkembangan tersebut, 3 komunitas petani pesisir selatan Jawa yang terdiri dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) dan FOSWOT Lumajang berinisiatif untuk mendiskusikan masa depan agraria Nusantara pada 1 April 2011 di Kulon Progo, bertepatan dengan hari peringatan 5 tahun perjuangan PPLP. Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk sebuah wadah perjuangan yang dinamai Paguyuban Perjuangan Masyarakat Jawa Selatan (PPMJS). Ketiga komunitas ini bertemu kembali pada 2 Oktober 2011 di Kebumen, Jawa Tengah dan membuahkan kesepakatan untuk menggelar sebuah acara pertemuan antar komunitas petani sepulau Jawa pada tanggal 20-22 Desember 2011 di Kota Yogyakarta.
Pertemuan pada tanggal 20-22 Desember 2011 dihadiri oleh 10 komunitas tani pesisir Selatan dan Utara Jawa. Pertemuan inilah yang menjadi momentum sejarah lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA). Selanjutnya, tepat pada tanggal 8-10 Februari 2013 FKMA kembali menggelar pertemuan kedua di Kota Yogyakarta. Selain dihadiri oleh perwakilan-perwakilan 10 komunitas yang lama, pertemuan ini juga dihadiri oleh 6 komunitas baru sehingga jika dijumlahkan ada 16 komunitas yang terlibat dalam FKMA.
Visi, Misi - Menyelamatkan Aset Negara, dari - a) . Korupsi, Kolusi, & Nepotisme
1. Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korupsi di Negara Indonesia.
2. Mengajak semua elemen masyarakat dari kalangan bawah sampai atas untuk mendukung perjuangan gerakan Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS.)”. yang berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.

Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
.
3. Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.
4. Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas sumberdaya agraria/ruang hidup.
5. Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambilalihan lahan yang menjadi ruang hidup rakyat.
6. Memerintahkan kepada segenap penyelenggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumberdaya agraria.
7. Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, Parpol, gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media, dan sebagainya yang melemahkan perjuangan gerakan NGO HDIS dalam memperjuangkan keadilan agraria.
8. Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.
Media Selamatkan Bumi
Media merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan peristiwa atau fenomena sosial, politik, pendidikan dan budaya yang terjadi di masyarakat secara utuh dan jernih. Selain itu media juga berfungsi sebagai salah satu roda penggerak perubahan karena posisinya yang dianggap independen. Namun seringkali dan bahkan pada umumnya media tidak lagi menyampaikannya secara utuh dan jernih karena media telah dikuasai oleh kekuatan korporasi yang berpihak kepada kepentingan modal dan negara.
Hal ini seperti mengingatkan kita pada lahirnya surat kabar “Deli Courtant” pada tahun 1885 yang bertujuan memproduksi wacana pemerhatian kepentingan investasi Belanda di tanah jajahan, khususnya bidang perkebunan di Sumatera Timur. Di era Orde Baru, media juga berperan aktif menutupi kejahatan negara dan korporasi sekaligus memainkan perannya sebagai mesin cuci otak status quo. Dan kini para politisi yang merangkap jabatan sebagai pemilik korporasi perkebunan, pertambangan ataupun industri jasa seperti Bakrie Cs juga pemilik tunggal media cetak, elektronik dan televisi. Lalu bagaimana kita akan berharap media dapat menjalankan fungsinya sebagai corong keadilan ?

Melihat perkembangan tersebut FKMA mencoba untuk membuat media independen yang dikelola secara kolektif dengan nama SELAMATKANBUMI. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberitakan apa yang seharusnya disampaikan dan bagaimana kita menyampaikan, khususnya dalam ranah agraria yang tidak ditafsirkan secara sempit.
Kontak FKMA – SELAMATKAN BUMI. Demikian ulasan ini di sampaikan, dan NGO HDIS satu wadah dengan Media Jejak Kasus Group, berbentuk fisik Tabloid Jejak Kasus serta Harian Online www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info - terima kasih. (Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif NGO HDIS).


Tidak ada komentar: