Jumat, 07 Agustus 2015

Modus Cinta: Mengaku Perawan' Wanita Asal Gurah Kediri Poliandri Dengan Lelaki Hongkong

POLIANDRI ALA BMI ASAL GURAH KEDIRI
Kalau sudah begini' jadi ingat Mas Asrhaf penyanyi Kondang' dengan Judul Sarmila.
Aku relakan kepergianmu, bila itu yang kau minta, Aku terima keputusanmu, walaupun pahit terasa
Oh sharmila..ho… sharmila…kasihku….ho.. untukmu….sharmila….ho… sharmila…cintaku….ho… milikmu….

Mengapa cinta yang kuberikan, kau balas dusta yang pedih, Berulang kali kau menyakiti, Aku masih tetap memaafkan, Tetapi engkau tiada mengerti, Malah sengaja menduakanku, Teganya dirimu melukaiku, Sampainya hatimu mendustaiku, Ho…. aku tak sanggup lagi.
Aku terima keputusanmu
walaupun pahit terasa
Oh sharmila….ho… sharmila…
kasihku….ho… untukmu.

Antara Hongkong dan Kediri Indonesia, Pengakuan Korban dan Keluarga “Saya dan keluarga benar-benar dibuat malu dengan terungkapnya kejadian ini. Perempuan yang mengaku masih perawan ternyata sudah punya suami di Hong Kong. Dan yang paling menyakitkan lagi, kenyataan ini baru terungkap setelah setahun menikah dengan saya” terang Ketut Cahyono Widodo warga Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri kepada Apakabar.

Ketut, pria 34 tahun ini pada 12 Maret menikah dengan Siti Julaikah BMI Hong Kong Asal desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Selang 20 hari kemudian, Julaikah kembali lagi bekerja di Hong Kong.

Setahun kemudian, Julaikah minta dikirimi uang sebanyak 5 juta rupiah kepada ketut untuk ongkos cuti ke kampung halaman. Namun begitu Julaikah cuti, yang dilakukan Julaikah justru tibva tiba menuntut cerai dengan sebab yang tidak masuk akal.

Tuntutan yang tidak masuk akal ini membuat Ketut curiga, hingga terbukalah tabir yang selama ini dirahasiuakan oleh Siti Julaikah. Siti Julaikah ternyata telah sejak 12 Desember 2007 telah menikah dengan seorang warga Hong Kong secara resmi menurut ketentuan perundang undangan di Hong Kong.

Kini Ketut sekeluarga bukan saja menanggung sakit yang tiada terkira, melainkan juga harus menanggung malu dihadapan masyarakat terutama setidaknya dihadapan 750 undangan yang menghadiri pernikahan mereka di Plosoklaten setahun yang lalu.

Sudarno ayahanda Siti Julaikah mengalami depresi berat dan nyaris hampir putus 100% dengan realitas. Diduga kuat lantaran tidak tahan memikirkan perilaku anaknya Siti Julaikah. Apakabar mengurungkan niat saat akan mewawancarai Sudarno lantaran kondisinya membahayakan keselamatan orang lain.


Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Berkantor pusat di Jalan raya kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa timur. dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. telpon: 082141523999, PIN: 238A0F89. Email harian jejak kasus,  redaksi@jejakkasus.com -  SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com

Kamis, 06 Agustus 2015

TKW Taiwan Di Tipu Oknum Napi Ferdi Bin Salim di Lapas Kelas IIB PURWAKARTA Gunakan foto Ridwan Syah Putra Sejumlah Rp 30 Juta

Taiwan, www.jejakkasus.com – Terkait dumas yang masuk di email Redaksi Harian Jejak Kasus, Lapas Kelas IIB PURWAKARTA JL. MR. DR. KUSUMA ATMADJA NO. 14 PURWAKARTA
(0264) 211369, 200170, FAX. 211369, adalah Sarang Polgad. Nara Pidana (NAPI) bebas Genggam Handphone, hal ini di ketahui oleh Tim Jejak Kasus, adanya tenaga kerja wanita (TKW) Taiwan yang kena tipu jumlah Rp 30 juta lebih, dengan menggunakan akun facebook Ridwan Syah Putra. Dengan menggunakan fotonya Agus Dadang, penipu mengelabuhi korban. No rek yang dipergunakan atas nama , Dendi Andika, BCA, 2312324491, Ety Nurhayati, BCA, 4371122634, Dudi Hermawan, Mandiri, 9000-0247-50631 No telp. 081210313299 Atas usaha keras korban menemukan pelakunya di bantu dengan Tim Jejak Kasus, Ternyata pelaku aslinya berada di Lapas Kelas IIB PURWAKARTA, dengan menggunakan nama asli Ferdi Bin Salim. Korban mendapatkan info ini tidak Cuma cuma. Dia harus membayar 1 juta ke salah satu teman penipu itu, yang sekarang sudah bebas.
 
Pria Sakti/ ilyas Ketum NGO HDIS, menduga kuat, Ferdi Bin Salim sebagai pelaku penipuan yang mengatasnamakan Ridwan Syah Putra adalah Napi di Lapas Kelas IIB PURWAKARTA, untuk itu: Kepada Yth. Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, dan Jajaran Polda di Indonesia khususnya bagian Unit Direskrimsus Cyber Crime, dan Kepolisian PURWAKARTA supaya mengambil tindakan tegas, kerap melakukan kegiatan Razia terhadap lapas-lapas yang dihuni oleh para napi, pasalnya di balik jeruji besi bebas mmbawa ponsel (handphone) sebagai alat sarana penipuan, dengan menggunakan foto profil Polisi, TNI, Pelni, serta mengaku aparat kepada publik, khususnya kepada wanita-wanita yang dikenalnya melalui internet facebook, Line, tango, Viber, Whatsap dan lainnya, demi kenyamanan masyarakat luas.


Untuk kesekian kalinya, kepada Kementerian Hukum dan HAM Indonesia agar menindak tegas terhadap Lapas-lapas yang dihuni Napi sebagai Polgad (polisi gadungan), serta menghukum seberat beratnya terhadap petugas lapas yang bermain dengan oknum pelaku kejahatan jejaring sosial yang mengaku Polisi, TNI, Pelni. [Team Pejuang Terakhir dan Jejak Kasus]

Menjalin hubungan tanpa status

Perlu di ketahui, Didalam satu hubungan percintaan terkandung satu unsur paling mendasar yaitu komitmen. Jadi jika menjalin hubungan tanpa status sama artinya kita mengabaikan unsur tersebut. Secara spesifik dengan hubungan tanpa status sama sekali tidak ada komitmen bagaimana dan apa yang akan terjadi selanjutnya. Hubungan yang mengambang seperti itu tentu akan sulit menentukan kemana nantinya akan bermuara. Intinya hubungan seperti itu lebih dikonotasikan ke hal-hal negatif dimana mereka yang terlibat didalamnya hanya mementingkan kebahagiaan sesaat tanpa ada perencanaan apapun terkait hubungan yang mereka jalani. Sebuah hubungan yang serius terdiri dari 3 aspek penting yaitu keintiman emosional, gairah, serta komitmen. Bagi pria dan wanita atau mereka yang masih awam dengan seluk-beluk hubungan asmara, tentu tidak mudah begitu saja mengikatkan diri pada orang lain terlepas bahwa ia mencintai sosok pujaannya tersebut. Bahkan kemungkinan lain justru ia kurang sensistif terhadap seberapa besar cinta yang ia miliki sehingga hubungan tanpa status terpaksa harus jadi pilihan. Tak hanya monopoli kaum pria karena tak jarang wanita lebih memilih bahkan menikmati jenis hubungan seperti ini. Megapa demikian? Hubungan tanpa status sifatnya tidak mengikat, lebih santai, dan tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak untuk lebih serius dalam merencanakan komitmen dimasa depan.
Ragu Dengan Diri Sendiri
Opsi menjalin hubungan tanpa status umumnya dipicu oleh keraguan terhadap kemampuan diri sendiri dan juga pasangan untuk berkomitmen menjalin hubungan yang lebih serius. Mungkin alasan lain yang sedikit kurang masuk akal karena belum sreg dengan kelebihan ataupun kekurangan pasangan. Mengapa dikatakan kurang masuk akal? Jika seseorang sudah menjatuhkan pilihan pada pasangan yang dianggap tepat, tentu konsekuensinya harus bisa menerima kelebihan dan kekurangan pasangan. jadi istilah “kurang sreg” adalah alasan yang dibuat-buat agar tidak terlalu terikat dalam satu hubungan.
Pengalaman yang kadang menimbulkan traumatis misalnya dikecewakan pasangan, pernah bercerai, atau korban keluarga broken home, juga bisa menjadi pemicu terjadinya hubungan tanpa status. Lagi-lagi hal ini bisa saja terjadi pada pria atau wanita. Untuk menghindari hubungan tanpa komitmen seperti ini sebaiknya efek trauma dipulihkan terlebih dulu sebelum memulai hubungan yang lebih serius.
Menimbulkan Rasa Tidak Nyaman
Ditinjau dari sisi psikologis hubungan tanpa status memberi efek negatif yang memicu timbulnya rasa tidak nyaman pada pria tau wanita, atau bahkan kedua-duanya. Hal itu juga diperburuk oleh pandangan yang berbeda terkait hubungan tersebut. Pendeknya wanita merasa resah manakala ia terlanjur cocok dengan pasangannya, sebaliknya pria justru terombang-ambing oleh perasaan “Sanggupkah saya membahagiakan pasangan saya dan mampukah saya berkomitmen untuk itu?”.
Untuk keluar dari zona tidak nyaman dan untuk menjaga agar situasi tidak mengarah ke permasalahan yang lebih rumit lagi, dibutuhkan sikap tegas terhadap hubungan serba tidak jelas seperti itu. Yang pasti kita harus yakin terlebih dahulu, sudah siapkah kita menghabiskan sebagian besar waktu kita bersamanya? Intinya jangan sampai terjadi dimana kita sudah bersikukuh masalah komitmen justru keraguan masih muncul dalam diri kita.
Tips
Jika kita terpaksa menjalin hubungan tanpa status alangkah baiknya kita tidak melibatkan sentuhan fisik karena hal tersebut justru membuat perasaan kita larut lebih dalam. Batas toleransi terhadap hubungan seperti ini adalah tidak lebih dari 3 bulan. Waktu selama itu lebih dari cukup untuk menyadari apakah ada kecocokan antara kita dan pasangan. Intinya rasa ikhlas menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing bisa menjadi dasar prinsip apakah hubungan bisa berlanjut ke tahap yang lebih serius ataukah benar-benar harus diakhiri. Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Berkantor pusat di Jalan raya kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa timur. dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. telpon: 082141523999, PIN: 238A0F89. Email harian jejak kasus, redaksi@jejakkasus.com - SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com

Peraturan Dewan Pers Tentang Kede Etik Jurnalistik/ Wartawan.



Redaksi Jejak Kasus, www.jejakkasus.com - Dewan Pers dibentuk sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional yang independen. Tugas Dewan Pers menurut UU Pers salah satunya adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu pada 24 Maret 2006, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik tersebut berisi:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik;
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap;
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa;
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ini telah disepakati oleh 29 organisasi wartawan yang berlaku secara nasional sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2008 Dewan Pers mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
- See more at: http://gresnews.com/mobile/berita/Tips/09511-peraturan-dewan-pers-tentang-kode-etik-jurnalistik#sthash.Ug9Tr1gp.D08gsKEp.dpuf

Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Berkantor pusat di Jalan raya kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa timur. dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. telpon: 082141523999, PIN: 238A0F89. Email harian jejak kasus,  redaksi@jejakkasus.com -  SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com

Dalam Penjara Napi Bebas Genggam Handpone'' Bikin Akun Facebook Seakan Dirinya Aparat Demi Keuntungan Pribadi.

Dalam pantauan Harian Jejak Kasus, rata rata Napi di dalam rumah tahanan (Rutan), atau Penjara penjara besar, di indonesia bebas gunakan handpon atau alat komunikasi untuk mempermudah interaksi dengan orang luar penjara.

Napi akan semakin leluasa dalam dugaan gunakan berbisnis Narkoba' serta bikin akun Polisi Tni Pelny- Mengaku aparat padahal di ketahui mereka bukan aparat, mereka hanya memanfaatkan foto foto aparat Polisi/ TNI/ Pelny untuk memperdayai wanita melalui jejaring sosial facebook/ Line/ Tango/ Viver/ Whatsaap dsb.

Sepertihalnya kasus yang satu ini, Di balik lapas Lampung Muliadi (Napi) Polgad Gunakan Foto M Ali Yusuf.

Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus penipuan lewat telepon seluler yang dikendalikan narapidana dari balik penjara. Penipuan yang dilakukan bersama seorang rekannya di luar penjara itu, merugikan korban hingga miliaran rupiah
Mendekam di dalam penjara dengan segala keterbatasan, tampaknya tak pernah membatasi kreativitas Mulyadi untuk melakukan penipuan. Dengan kecerdikannya, di balik jeruji kamar yang luasnya tak lebih dari 4x6 meter, Narapidana kasus perkosaan ini berhasil menipu para korbannya hingga miliaran rupiah.

Dengan bermodalkan telepon seluler, dan beberapa kartu sim dari berbagai operator, 20 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan komputer tablet, Mulyadi alias Awong alias Ali Yusuf leluasa menjalankan operasinya.
Tak tanggung-tanggung, sejak Agustus 2012 silam, Mulyadi berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1,063 miliar. Dalam satu hari, Mulyadi pernah berhasil mengumpulkan uang haram senilai Rp 80 juta.

Sepak terjang Mulyadi mulai terungkap akhir Januari lalu. Diawali dengan ditangkapnya Windarto seorang sopir taksi rekan Mulyadi di luar penjara, oleh anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah Lampung. Windarto, tertangkap petugas saat melakukan penarikan uang tunai hasil penipuan di sebuah ATM yang terdapat di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.
Warga Bandar Lampung ini bertugas sebagai eksekutor yang menarik uang dari ATM. Untuk melancarkan aksinya, Windarto menggunakan kartu ATM dari 10 rekening di berbagai bank dengan beberapa nama yang berbeda. Tak hanya itu, dia juga memiliki 5 KTP dengan identitas berbeda.
Saat dicokok, kepada polisi, Windarto menjelaskan keterlibatannya membantu Mulyadi. "Saya dapat bagian 7,5 persen dari setiap transaksi," ungkapnya.

Nah, atas informasi tersebut, sehari kemudian petugas dari Reskrim Polda Lampung meringkus Mulyadi di dalam selnya. Selain itu, dari sel Mulyadi polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 2,5 juta, 2 unit telepon seluler, 6 chip kartu identitas ponsel, komputer tablet, dan 20 kartu ATM.

Atas aksi penipuan yang dilakukan Mulyadi, Kanit II Direktorat Reskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhan mengungkapkan, dengan sambungan ponsel, tersangka Mulyadi memperdayai korbannya untuk mengirim uang ke nomor rekening yang ditunjuk. "Pelaku lihai meyakinkan korban. Dia kerap mengaku sebagai polisi, pengusaha, dan terkadang pegawai negeri," ujarnya.

Korban yang terperdaya, menyetor uang lewat nomor-nomor rekening yang ditunjuk. Dari catatan pembukuan Mulyadi, total keuntungan kedua tersangka Rp1,063 miliar. Polisi masih menelusuri aliran dana ini. "Menakjubkan, dalam tempo empat bulan, mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak itu. Apalagi, itu dilakukan dari dalam penjara," terang Faizal. Penjara itu, adalah Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, Lampung.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, Mulyadi memakai beberapa nama lain yaitu Awong dan Ali Yusuf. Terkait nama Ali Yusuf, aslinya adalah seorang polisi. "Nama dia dicatut. Ketika kami menghubungi dia, Ali mengatakan, sudah banyak yang mengadukan soal penipuan itu," ujar Faizal.
Incar Ibu-ibu.

Mayoritas korban penipuan yang dilakukan Mulyadi, menurut Faizal, adalah wanita, khususnya janda. "Ini tampaknya bukan hipnotis. Pelaku memanfaatkan situasi dan mendekati korban yang umumnya kesepian. Para korban ini umumnya didekati dan coba dijadikan pacar. Karena sudah dekat dan diiming-imingi, mereka terperdaya untuk meminjami uang dan sebagainya," tuturnya.
Rupanya tak hanya warga sipil saja yang menjadi sasaran penipuan Mulyadi, keluarga aparat kepolisian pun, ada yang terperdaya. Faizal mengaku, ibunya juga sempat menjadi korban penipuan bermodus macam ini beberapa bulan lalu. Namun, pelakunya berbeda. "Ibu saya kena Rp 60 juta. Uang yang kembali hanya Rp16 juta," katanya.

Hal serupa, di antaranya juga menimpa Yuli seorang guru honorer di Lampung dan sebut saja Eli seorang janda berusia 36 tahun warga Pesawaran Lampung. ibu Eli telah melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya, Yuli mengatakan, didekati pelaku yang mengaku perwira polisi bernama Ali Yusuf. "Rasanya seperti terhipnotis. Orangnya sangat perhatian dan ramah. Sejak kenal dia, entah mengapa, saya jadi semakin benci sama suami saya. Seperti kesirep," ujar Yu yang terperdaya Rp 5 juta.

Sementara Eli juga mengaku, kehilangan Rp33 juta akibat terperdaya oleh bujuk rayu pelaku melalui telepon. Pelakunya juga mengaku bernama Ali Yusuf. "Orangnya, saat menelepon, sangat baik dan perhatian. Makanya, saya sempat tidak menyangka telah ditipu," ujarnya.
Bahkan, Eli sempat terpikat karena dijanjikan akan dinikahi. "Karena itu, saya percaya ketika dia pinjam uang untuk keperluan mutasi ke Lampung. Saya juga pernah mengirimi dia uang karena suatu hari mengaku kecelakaan, menabrak orang," tuturnya.

Berkaca dari kasus ini polisi mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya pada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai polisi. Apalagi jika disuruh menyetorkan uang."Ini dari dalam LP saja masih bisa menipu. Kami imbau masyarakat tidak mudah terperdaya," tutur Faizal.
Apalagi, kejadian serupa ini, dengan modus yang sama dan dilakukan tersangkanya dari dalam penjara yang sama pula yaitu di LP Rajabasa, pernah terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, tersangkanya, Edi Purwanto, 27 tahun. Bedanya, dalam melakukan aksinya, Edi dibantu seorang sipir LP, Muhamad Nur dan isterinya, Sumaryani. "Kalau yang sekarang, tak ada keterlibatan sipir," ujar Kepala LP Rajabasa Muji Rahardjo.

Karena itulah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin, saat berkunjung ke Lampung, menyatakan, pihaknya mendesak dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk pengawas napi. "Satgas di setiap daerah akan bertugas menggelar apel siaga, pemeriksaan rutin, dan penggeledahan, baik terhadap napi maupun para sipir.

Kemudian bagaimana tanggapan Aparat pemerintah terkait, dari pihak lapas serta Rutan yang melegalkannya, Aparat Kepolisian dan Menteri Hukum dan HAM RI? sejauh mana menindak pelaku Polgad dan oknum penjaga Lapas maupun Rutan tersebut? sementara sampai detik inipun masih banyak Polgad dengan menggunakan akun akun facebook dsb.

Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Jejak Kasus Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat di Jalan raya kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa timur. Official Page: www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com Follow :@humasjejakkasus 082141523999. Bagi teman teman di seluruh Indonesia yang berkenan gabung, silahkan menghubungi kontak kami: Demikian informasi yang dapat di sampaikan. Terima kasih.

Akun Facebook Rahmat Afandi berhasil menipu wanita asal bekasi senilai Rp 7 juta.

 JAKARTA, www.jejakkasus.com - Akun Polgad Pelayaran Vicky Markopolo telah menipu wanita asal Bekasi melalui jejaring sosial facebook. Penipu mengenal wanita bekasi ( Via ) inisial, mengaku bekerja di Batam seorang Pelayaran Perseroan.

Setelah mereka intens berkomunikasi dan tak lama kemudian terjadi cinbok cinta melalui inbok facebok. Karena di iming-iming akan di nikahi, wanita tersebut hatinya terbuka, meski belum pernah ketemu atau bertatap muka.
Selanjutnya pelaku memintak bantuan uang supaya di transfer nomor rekening 4040387990 atas nama Adi Santoso untuk biaya cuti, sebesar Rp. 7 juta dalam kontek mengurus persyaratan nikah dengan wanita asal bekasi, serta berjanji akan melamar dahulu.
Akun penipu di facebok adalah Vicky Markopolo, setelah uang di kirim dan di terima pelaku melalui rekening di atas, wanita itu kemudian menanyakan kapan cutinya, tiada jawaban akhirnya di blokir pertemanannya.
Akhir cerita wanita terkejut ketika mengetahui foto tersebut bayak bertebaran di internet, di facebook, ratusan foto Ini terdapat akun berbeda nama, dan tempat dinasnyapun berbeda. Wanita asal bekasi akhirnya sadar bahwa dirinya telah terkena modus cinta dunia maya.

Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Jejak Kasus Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat di Jalan raya kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa timur. Official Page: www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com Follow :@humasjejakkasus 082141523999. Bagi teman teman di seluruh Indonesia yang berkenan gabung, silahkan menghubungi kontak kami: Demikian informasi yang dapat di sampaikan. Terima kasih. .