Selasa, 11 Agustus 2015

Bejat” Ustadz Smsl Tiduri Istri Orang Di Hotel Kertosono

Nganjuk, jejakkasus.com – Rusak nya nama guru agama, bukan karena lembaganya, namun karena oknum nya yang memanfaatkan nama lembaga, seperti yang satu ini disinyalir oknum Ustadz, tiduri istri orang lain.
Entah setan apa yang merasuki otak ustadz tersebut, sehingga ustadz  melakuan perbuatan bejat.
Sepertinya halnya data ungkap tim jejak kasus pada hari senin, (10/08/15)  menjumpai  oknum ustadz yang sudah tersohor serta terpandang di wilayah hukum Polsek Ceweng.
Sebut saja Gus Smsl inisial, beralamatkan ketahuan jejak Kasus saat masuk hotel diduga Cek in dengan wanita idaman lain.
Lebih lanjut saat di konfirmasi  di rumahnya ustadz yang beralamatkan Desa Puton Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Di ketahui WIL ustadz Smsl tidak lain adalah oknum seorg TU di salah satu sekolah/ pendidikan menengah yakni SMP Pace  Kabupaten Nganjuk, wanita idaman lain (WIL), DH nama samaran, beralamatkan Perumnas Pace Kulon.
DH dan Smsl dibaratkan pasangan yang tidak bisa terpisah kan, Eronisnya DH adalah seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.
DH dan Smsl Cek in sekitar pukul 10.40 wib, usai melampiaskan nafsu birahi nya, mereka cabut dan meluncur ke kota nganjuk mengantar kan pulang pasangan nya dan berhenti sebentar di pertokoan untuk membeli kasur, dan beberapa menit kemudian di ketahui oleh wartawan langsung menuju Perumnas Pace Kulon.
Saat di konfirmasi ulang melalui handphone nya, Smsl mengatakan silahkan di muat, hingga berita di angkat di harian jejak kasus.
Sebagai sosok Gus atau ustadz, sangat tidak pantas, jika melakukan hubungan intim dengan istri orang yang bukan mukrimnya, patut di duga kuat Oknum ustadz melanggar ketentuan hukum pasal 284 KUHP, ayat 1, tentang perjinaan, ucap Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HDIS, bersambung.  (Tim End R).

Minggu, 09 Agustus 2015

Jejak Kasus Sikapi Ketidaktranparanan Aggaran Tiap Tahun Dikemanakan oleh Oknum Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan, SH.

Jakarta, jejakkasus.com– Menindaklanjuti isi surat bapak Arfan Amir, SE. tertanggal Jakarta 12 juni 2015, tentang dugaan oknum ketua Dewan Pers indonesia yang kurang transparan terhadap publik dan awak media massa.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus dan Ketua Umum NGO HADIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, menyayangkan adanya ketidaktansparanan anggaran dari Pemerintah milyartan yang di kucurkan untuk kesejahteraan awak Pers, melalui Ketua Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik dalam pemberitaan maupun tata kelola media maupun eksistensi Organisasi Organisasi Pers itu sendiri.
Ketidak mampuan Dewan Pers sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pers juga sudah diragukan.
Kepengurusan dewan pers yang ada sekarang lebih hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana, Beretorika dan antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga atau institut yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya memiliki kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers punya mata tapi melihat , punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi tidak bicara (diam membisu atas situasi -situasi dunia pers, tapi bila mana sudah menjadi konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara).
Kegiatannya hanya bersifat seremonial belaka, seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas organisasi-organisasi pers yang ada.
Sifat kepengurusan Dewan pers ini lebih memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak pernah mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh kongkrit di mana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia umum, bila hanya 3 (tiga) organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI, dan IJTI.
Bagaimana dengan keberadaan organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui ada 32 organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Apakah karena ketidaksamaan atau perbedaan lalu tidak diakui maupun diakomodir dalam keanggotaan dewan pers, bentk kesewenang-wenangan dari segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang oleh pemerhati mencium aroma ingin melanggengkan kepentingan golongan dari dari sementara oknum-oknum yang ada selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah selama ini ada yang disembunyikan, bagaimana dengan pengunaan anggaran yang selama ini tidak pernah transparan (akuntable).
Sudah dari awal saat menduduki periode ke 2, pemerhati tidak setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir manan,SH.
Di mana pada periode 1 ,prof Dr Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan pers. Apalagi dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak syahnya kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr Bagir Manan nyata dalam Bab V dewan pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh masyarakat ,ahli dibidang dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan pers dari dan anggota (ayat 4]).
Sudah sejak awal periode pertama kepengurusan kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan memanipulasi kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Semoga gerakan mendukung restorasi kehidupan pers dimulai dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama organisasi-organisasi pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan menghadirkan kehidupan pers indonesia yang sehat dan bermartabat.
Pers indonesia pers yang memberi insperasi, kecerdasan dan kedamaian . Semoga perjuangan kita semua salah satunya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/ wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh undang-undang yang berkaitan kehidupan pers (termasuk didalam kehidupan wartawan), jangan hanya sekelompok atau group media besar yang diperhatikan /diakomodir peran dan saran oleh pemerintah.perjuangan tututan ini sudah kami sampaikan /dikomunikasi kekomisi 1 DPR RI diantaranya menemui bapak Mayjen Supradin, bapak Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR RI, bersambung. (Tim. Amir/Prima/Pria Sakti).

Sabtu, 08 Agustus 2015

Pabrik Lem Di Janti Kecamatan Dlanggu Tanpa Dokumen SIUP’’ Resmi Di Laporkan NGO HDIS



Mojokerto, jejakkasus.com – Berdasarkan Laporan Jejak Kasus dengan Nomor surat: 072/ Redaksi/ JK/ VII/ 2015. Lampiran: 1 (satu) bendel.

Perihal: Laporan informasi yang di tujukan Kepada Yth: Bapak Kapolres Kabupaten Mojokerto, Cq. Kabag Pidana Ekonomi (Pidek), Di tempat. Berita perdana di angkat, di karenakan sejauh ini belum ada tindakan dari kepolisian, maka NGO HDIS menindaklanjuti melaporkan ke badan lingkungan hidup (BLH), mojokerto.

Sesuai Undang – Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1: Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.

Yang bertanda tangaan di bawa ini: Nama Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas.

Jenis kelamin Laki-laki Alamat Jln raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jabatan Direktur Eksekutif Media Jejak Kasus/ Radar Bangsa.

No. Telpon: 082141523999, 08222XXXXX dengan Maksud dan tujuan:

Melaporkan kegiatan Perusahan/ pabrik yang produksi Lem / Karet cair dan padat, kapasitas besar.diduga tanpa ijin SIUP/ Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3),

Pasalnya saat di konfirmasi Wartawan Media Jejak Kasus/ Radar Bagsa, Andik Prianto selaku pengelola Pabrik yang memproduksi Getah Pohon Tinus menjadi Lem / karet, mengatakan usaha tersebut belum ada legalitas Perijinan SIUP dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dan diduga kuat bahan bakunya menggunakan bahan kimia, karena karet bahan bahannya dugaan kuat Limbah Bahan Baku Beracun (B3), Lokasi Pabrik Dusun Janti Desa Kedung gede Kecamatan Dlanggu, Milik Bapak Kurnia Ananta selaku Direktur utama.

Kepada pihak terkait, NGO HDIS berharap’ Hukum di mojokerto di tegakkan sesuai prosedur hokum, demi terciptanya Indonesia lebih baik. (Pria Sakti).

Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia, Demokrasi Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS)



Tentang Kami NGO HDIS.
1 . Selamatkan Aset Negara
2 . Selamatkan Bumi
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia, Demokrasi Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS.) ” Berkantor pusat di Mojokerto, Jatim. NGO HDIS''
di kelola bapak Supriyanto alias Pria Sakti Direktur Eksekutif Pusat NGO HDIS, Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com kontak: 082141523999, 082227859999, 082243319999, 082226407777. sebagai wadah petani yang mandiri dan independen. Gerakan ini berorientasi pada gerakan yang lepas dari campur-tangan, intervensi dan arahan pihak-pihak di luar petani misalnya LSM, Partai Politik dan Lembaga Donatur.
Sejarah Singkat.

Hancurnya tatanan masyarakat pedesaan dan perkotaan. Dengan berbagai cara, modal (negara ataupun swasta) mengambil alih pertanian dan mengubah secara mendasar bentuk-bentuk tatanan masyarakat di dalamnya yang selanjutnya memproduksi kemiskinan secara sistematis di atas tatanan masyarakat baru (kapitalistik).
Dalam ranah agraria, sejarah perkembangan kapitalisme tersebut dicirikan dengan mengubah kekayaan alam menjadi modal yang selanjutnya melahirkan ketimpangan-ketimpangan sosial. Ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang pada mulanya menjadi isu penting konflik agraria pada abad 20, kini pada abad 21 telah meluas hingga persoalan-persoalan ekologis.
Melihat perkembangan tersebut, 3 komunitas petani pesisir selatan Jawa yang terdiri dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) dan FOSWOT Lumajang berinisiatif untuk mendiskusikan masa depan agraria Nusantara pada 1 April 2011 di Kulon Progo, bertepatan dengan hari peringatan 5 tahun perjuangan PPLP. Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk sebuah wadah perjuangan yang dinamai Paguyuban Perjuangan Masyarakat Jawa Selatan (PPMJS). Ketiga komunitas ini bertemu kembali pada 2 Oktober 2011 di Kebumen, Jawa Tengah dan membuahkan kesepakatan untuk menggelar sebuah acara pertemuan antar komunitas petani sepulau Jawa pada tanggal 20-22 Desember 2011 di Kota Yogyakarta.
Pertemuan pada tanggal 20-22 Desember 2011 dihadiri oleh 10 komunitas tani pesisir Selatan dan Utara Jawa. Pertemuan inilah yang menjadi momentum sejarah lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA). Selanjutnya, tepat pada tanggal 8-10 Februari 2013 FKMA kembali menggelar pertemuan kedua di Kota Yogyakarta. Selain dihadiri oleh perwakilan-perwakilan 10 komunitas yang lama, pertemuan ini juga dihadiri oleh 6 komunitas baru sehingga jika dijumlahkan ada 16 komunitas yang terlibat dalam FKMA.
Visi, Misi - Menyelamatkan Aset Negara, dari - a) . Korupsi, Kolusi, & Nepotisme
1. Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korupsi di Negara Indonesia.
2. Mengajak semua elemen masyarakat dari kalangan bawah sampai atas untuk mendukung perjuangan gerakan Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS.)”. yang berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.

Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
.
3. Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.
4. Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas sumberdaya agraria/ruang hidup.
5. Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambilalihan lahan yang menjadi ruang hidup rakyat.
6. Memerintahkan kepada segenap penyelenggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumberdaya agraria.
7. Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, Parpol, gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media, dan sebagainya yang melemahkan perjuangan gerakan NGO HDIS dalam memperjuangkan keadilan agraria.
8. Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.
Media Selamatkan Bumi
Media merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan peristiwa atau fenomena sosial, politik, pendidikan dan budaya yang terjadi di masyarakat secara utuh dan jernih. Selain itu media juga berfungsi sebagai salah satu roda penggerak perubahan karena posisinya yang dianggap independen. Namun seringkali dan bahkan pada umumnya media tidak lagi menyampaikannya secara utuh dan jernih karena media telah dikuasai oleh kekuatan korporasi yang berpihak kepada kepentingan modal dan negara.
Hal ini seperti mengingatkan kita pada lahirnya surat kabar “Deli Courtant” pada tahun 1885 yang bertujuan memproduksi wacana pemerhatian kepentingan investasi Belanda di tanah jajahan, khususnya bidang perkebunan di Sumatera Timur. Di era Orde Baru, media juga berperan aktif menutupi kejahatan negara dan korporasi sekaligus memainkan perannya sebagai mesin cuci otak status quo. Dan kini para politisi yang merangkap jabatan sebagai pemilik korporasi perkebunan, pertambangan ataupun industri jasa seperti Bakrie Cs juga pemilik tunggal media cetak, elektronik dan televisi. Lalu bagaimana kita akan berharap media dapat menjalankan fungsinya sebagai corong keadilan ?

Melihat perkembangan tersebut FKMA mencoba untuk membuat media independen yang dikelola secara kolektif dengan nama SELAMATKANBUMI. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberitakan apa yang seharusnya disampaikan dan bagaimana kita menyampaikan, khususnya dalam ranah agraria yang tidak ditafsirkan secara sempit.
Kontak FKMA – SELAMATKAN BUMI. Demikian ulasan ini di sampaikan, dan NGO HDIS satu wadah dengan Media Jejak Kasus Group, berbentuk fisik Tabloid Jejak Kasus serta Harian Online www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info - terima kasih. (Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif NGO HDIS).


Jumat, 07 Agustus 2015

Komisi 1 DPR RI Terima Penberitaan Jejak Kasus, Aggaran Tiap Tahun oleh Oknum Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan, SH?



Jakarta, jejakkasus.com– Hasil pemberitaan Media Jejak Kasus tentang dugaan oknum ketua Dewan Pers indonesia yang kurang transparan terhadap publik dan awak media massa, Tim Jejak Kasus menyampaikan hasil isi beritanya di kantor 1 DPD RI, Menteri Dalam Negeri, dan Di Sekretariatan komisi DPR RI, serta jajaran teratas Indonesia 1.
Terkait bapak Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Ketua Umum NGO HADIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, 082227859999, 082243319999, Angkat Bicara.
Atas ketidaktansparanan Oknum Ketua Dewan PERS Prof Dr Bagir manan SH, beserta anggota Dewan Pers, yakni Anggaran Dana APBN dari Pemerintah senilai yang di duga mengkorupsi dana senilai milyaran rupiah, untuk kesejahteraan Media atau Perusahaan Pers, melalui Ketua Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik dalam pemberitaan maupun tata kelola media maupun eksistensi Organisasi Organisasi Pers itu sendiri. UcapNya.
Dalam pemberitaan Koran Radar Bangsa dan Tabloid Jejak Kasus serta Harian Online www.jejakkasus.com, Ketidak mampuan Dewan Pers sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pers juga sudah diragukan.
Kepengurusan dewan pers yang ada sekarang lebih hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana, Beretorika dan antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga atau institut yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya memiliki kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers punya mata tapi melihat, punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi tidak bicara (diam membisu atas situasi – situasi dunia pers, tapi bila mana sudah menjadi konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara).
Kegiatannya hanya bersifat seremonial belaka, seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas organisasi-organisasi pers yang ada.
Sifat kepengurusan Dewan pers ini lebih memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak pernah mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh kongkrit di mana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia umum, bila hanya 3 (tiga) organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI, dan IJTI.
Bagaimana dengan keberadaan organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui ada 32 organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Apakah karena ketidaksamaan atau perbedaan lalu tidak diakui maupun diakomodir dalam keanggotaan dewan pers, bentk kesewenang-wenangan dari segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang oleh pemerhati mencium aroma ingin melanggengkan kepentingan golongan dari dari sementara oknum-oknum yang ada selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah selama ini ada yang disembunyikan, bagaimana dengan pengunaan anggaran yang selama ini tidak pernah transparan (akuntable).
Sudah dari awal saat menduduki periode ke 2, pemerhati tidak setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir manan,SH.
Di mana pada periode 1 ,prof Dr Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan pers. Apalagi dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak syahnya kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr Bagir Manan nyata dalam Bab V dewan pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh masyarakat ,ahli dibidang dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan pers dari dan anggota (ayat 4]).
Sudah sejak awal periode pertama kepengurusan kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan memanipulasi kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Semoga gerakan mendukung restorasi kehidupan pers dimulai dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama organisasi-organisasi pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan menghadirkan kehidupan pers indonesia yang sehat dan bermartabat.
Pers indonesia pers yang memberi insperasi, kecerdasan dan kedamaian. Semoga perjuangan kita semua salah satunya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/ wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh undang-undang yang berkaitan kehidupan pers (termasuk didalam kehidupan wartawan).
Dalam upaya Tim Jejak Kasus menyampaikan isi beritanya ke Indonesia 1, Ke Komisi 1 DPR RI diantaranya menemui bapak Mayjen Supradin, bapak Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR RI, ada telpon Private Namber yang berisikan Teror ucap Tim,  bersambung. (Tim. Amir/ Prima/ Pria Sakti).

Sekretaris NGO HDIS imaekawati DKK melaporkan 4 Penyimpangan Hukum Ke Polres Mojokerto



Dalam upaya mererapkan penegakan hukum, Imaekawati Sekretaris NGO HDIS/ Jejak Kasus bersama kawan kawan melaporkan temukan 4 penyimpangan hukum di Mojokerto dan melaporkannya ke bagian Hukum.
Redaksi Jejak kasus, www.jejakkasus.com - Dalam proses menciptakan, memlihara dan mempertahankan ketertiban dan ketentraman, ada beberapa hal yang berpengaruh dan menentukan taraf ketaatan atau penyimpanganterhadap kaedah hukum. Unsur-unsur tersebut adalah :
Hukum di Indonesia dibuat dan di berlakukan bagi masyarakat dari semua kalangan dalam suatu negara ataupun daerah, Hukum juga seharusnya dibuat untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin, baik pejabat maupun masyarakat awam Namun ada penyimpangan yang sering terjadi dalam masyarakat Indonesia, Hukum sepertinya hanya berlaku bagi kaum yang kuat atau yang lebih jelas lagi masyarakat yang kaya.

Hukum sama seperti barang yang bisa dibeli jika memiliki uang yang banyak. Dan dengan uang yang banyak seseorang yang tidak mampu membayar akan dikenai hukuman walaupun tidak bersalah. Hal ini sangatlah memprihatinkan karena kaum yang tertindas akan semakin tertindas dan kaum yang kuat dan kaya akan semakin kuat dan kaya.
Seringkali kita temukan ada oknum yang menyebut dirinya pejabat ataupun orang yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan melakukan penyimpangan hukum hanya karna posisi atau kedudukannya, bahkan tanpa malu orang yang berwewenang atau yang disebut Jaksa, Hakim, Pengacara dan masih banyak lagi badan yang berhubungan dengan hukum memasang tarif yang sangat mahal untuk membela yang bersalah dan menghukum yang tidak bersalah. Hal yang sangat menyimpang baik dari sisi Agama maupun dari sisi moralpun mereka lakukan hanya untuk membela ketidakadilan.
Hal tersebut mengakibatkan masyarakat dari golongan yang lemah sudah tidak lagi mempercayai hukum karna ketidakmampuannya dalam membayar sehingga tak jarang kita temukan masyarakat yang lemah lebih memilih mencari keadilan sendiri seperti pengeroyokan atau main hakim sendiri.
Mereka merasa percuma melapor karna toh merekapun tidak akan dibela. Hal ini sudah menjadi hal yang biasa dan yang lebih memprihatinkan pemerintah seolah menutup mata dengan semua yang terjadi. Padahal yang terjadi bukan lagi rahasia bahwa pihak yang berwajib seolah memperdagangkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi.Seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini dan lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini agar masyarakat bisa kembali mempercayai hukum. Perlu kita sadari bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya mengutamakan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam segala aspek kehidupan.bukan malah mementingkan uang dan kedudukan. Ada satu hal lagi yang diabaikan oleh pemerintah bahwa terjadinya KKN karna hukum kita yang masih lemah sehingga negara kita sangat sulit untuk berkembang.
Untuk itu, sehubungan dengan laporan laporan informasi dari masyarakat ke tim Jejak Kasus dan NGO HDIS, terkait dugaan dugaan penyimpangan hukum, mulai pelanggaran pabrik yang di diduga melanggar ketentuan UU Ketenaga Kerjaan, Pabrik Bodong tanpa ijin, Melanggar UU Kesehatan, serta beberapa pelanggaran hukum lainnya.
Dari haril laporan informasi masyarakat, Imaekawati bersama Tim lainnya turun lapangan, setelah mendapatkan ke absahannya tentang penyimpangan nya, pada hari kamis, dan jum at 7 – 8 Agustus 2015 langsung melaporkan ke penegak Hukum yakni ke Pol PP, Disnaker, dan Kepolisian kabupaten / kota Mojokerto. (imaekawati).