Sabtu, 08 Agustus 2015

Pabrik Lem Di Janti Kecamatan Dlanggu Tanpa Dokumen SIUP’’ Resmi Di Laporkan NGO HDIS



Mojokerto, jejakkasus.com – Berdasarkan Laporan Jejak Kasus dengan Nomor surat: 072/ Redaksi/ JK/ VII/ 2015. Lampiran: 1 (satu) bendel.

Perihal: Laporan informasi yang di tujukan Kepada Yth: Bapak Kapolres Kabupaten Mojokerto, Cq. Kabag Pidana Ekonomi (Pidek), Di tempat. Berita perdana di angkat, di karenakan sejauh ini belum ada tindakan dari kepolisian, maka NGO HDIS menindaklanjuti melaporkan ke badan lingkungan hidup (BLH), mojokerto.

Sesuai Undang – Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1: Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.

Yang bertanda tangaan di bawa ini: Nama Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas.

Jenis kelamin Laki-laki Alamat Jln raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jabatan Direktur Eksekutif Media Jejak Kasus/ Radar Bangsa.

No. Telpon: 082141523999, 08222XXXXX dengan Maksud dan tujuan:

Melaporkan kegiatan Perusahan/ pabrik yang produksi Lem / Karet cair dan padat, kapasitas besar.diduga tanpa ijin SIUP/ Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3),

Pasalnya saat di konfirmasi Wartawan Media Jejak Kasus/ Radar Bagsa, Andik Prianto selaku pengelola Pabrik yang memproduksi Getah Pohon Tinus menjadi Lem / karet, mengatakan usaha tersebut belum ada legalitas Perijinan SIUP dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dan diduga kuat bahan bakunya menggunakan bahan kimia, karena karet bahan bahannya dugaan kuat Limbah Bahan Baku Beracun (B3), Lokasi Pabrik Dusun Janti Desa Kedung gede Kecamatan Dlanggu, Milik Bapak Kurnia Ananta selaku Direktur utama.

Kepada pihak terkait, NGO HDIS berharap’ Hukum di mojokerto di tegakkan sesuai prosedur hokum, demi terciptanya Indonesia lebih baik. (Pria Sakti).

Tidak ada komentar: